Selain Napi Kasus Narkoba,
Korupsi dan Terorisme
Beritatebo.com – Sebanyak 43 orang warga binaan yang berada
di Lapas Kelas II B Muara Tebo diketahui mendapat program asimilasi
(dirumahkan). Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat menyusul
mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
Sesuai dengan Lapas Kelas II B telah mendaftarkan sebanyak
43 orang untuk mendapatkan asimilasi (dirumahkan), asimilasi Lapas Kelas II B
Tebo hingga tanggal 7 April mendatang.
Hari ini, sebanyak 8 orang warga binaan Lapas diketahui
sudah diperbolehkan pulang. Selebihnya akan dipulangkan bertahap hingga tanggal
7 april mendatang.
Mereka yang mendapat program ini dibebaskan sebelum masa
tahanannya berakhir, hal ini juga direkomendasikan atas penilaian evaluasi
terhadap warga binaan itu sendiri selama menjalani masa hukuman, pembebasan
lebih cepat tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Kemenkum dan HAM
Rai untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
"Tadi siang kita bebaskan 8 orang, pembebasan ini sudah
sesuai dengan peraturan Menteri Kemenkum dan HAM RI, mereka langsung pulang
kerumah masing - masing,” sebut Kalapas Kelas II B Tebo M. Nazib, Kamis,
(02/04/2020).